Bagaimana dua tahta tertua di tanah Jawa memilih melebur ke dalam Republik yang baru lahir, dalam hitungan hari setelah 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi ujian sikap bagi kekuatan tradisional di Nusantara. Di Surakarta, dua tahta yang telah berdiri hampir dua abad — Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran — dihadapkan pada pilihan besar: mempertahankan status swapraja, atau melebur mendukung penuh Republik yang baru lahir.
Dua Kekuasaan dalam Satu Kota
Sejak Perjanjian Salatiga tahun 1757, wilayah Surakarta terbagi menjadi dua sistem administrasi yang berjalan berdampingan: Kasunanan yang dipimpin Sunan (Susuhunan), dan Praja Mangkunegaran yang dipimpin Adipati bergelar Mangkunegara. Pembagian ini bertahan hingga masa pendudukan Jepang, ketika Surakarta bersama Yogyakarta diberi status istimewa atau “kochi”.
Menjelang akhir masa pendudukan Jepang, kepemimpinan Kasunanan berpindah tangan. Sunan Pakubuwana XI wafat pada 1 Juni 1945, sehingga takhta beralih kepada penerusnya, Pakubuwana XII — tepat pada masa paling menentukan dalam sejarah bangsa.
Sikap Kilat Pasca-Proklamasi
Begitu berita proklamasi sampai ke Surakarta, kedua pemimpin keraton merespons dengan cepat. Sehari setelah proklamasi, tepatnya 18 Agustus 1945, Sunan Pakubuwana XII dan Adipati Mangkunegaran menyampaikan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia.
Sikap tersebut kemudian dipertegas lewat jalur resmi. Pakubuwana XII dan Mangkunegara mengirimkan telegram dukungan kepada Presiden Sukarno pada awal September 1945 — langkah yang sejalan dengan sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX di Yogyakarta. Dukungan ini dikuatkan melalui maklumat resmi yang disebarkan kepada seluruh penduduk Surakarta, menegaskan bahwa keraton berdiri di belakang Republik Indonesia.
Susuhunan Surakarta serta Adipati Mangkunegaran mengirim kabar dukungan kepada Presiden Sukarno dan menyatakan bahwa wilayah Surakarta — baik Kasunanan maupun Mangkunegaran — adalah bagian dari Republik Indonesia.
INTI MAKLUMAT DUKUNGAN KERATON, AGUSTUS–SEPTEMBER 1945
Garis Waktu Peristiwa
| 1 JUNI 1945 | Sunan Pakubuwana XI wafat; takhta Kasunanan beralih ke Pakubuwana XII menjelang masa kemerdekaan. |
| 17 AGUSTUS 1945 | Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan di Jakarta. |
| 18 AGUSTUS 1945 | Pakubuwana XII dan Adipati Mangkunegaran menyampaikan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia. |
| AWAL SEPTEMBER 1945 | Telegram dukungan resmi dikirim kepada Presiden Sukarno, menyatakan Surakarta bagian dari Republik. |
| 1 SEPTEMBER 1945 | Maklumat resmi Kasunanan disebarkan kepada seluruh penduduk Surakarta Hadiningrat. |
| 27 NOVEMBER 1945 | Panitia Tata Negara dibentuk untuk menyusun status Daerah Istimewa Surakarta. |
| 1 JUNI 1946 | Status Surakarta berubah menjadi karesidenan di bawah Provinsi Jawa Tengah; kedudukan Pakubuwana XII menjadi simbol. |
Pengakuan dari Pemerintah Pusat
Sikap tegas kedua penguasa Surakarta mendapat tanggapan positif dari Jakarta. Sebagai reaksi, Presiden Sukarno menetapkan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebagai wilayah setingkat provinsi. Status pemerintahan yang bersifat monarki ini diakui langsung oleh presiden, sama seperti perlakuan terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini menegaskan bahwa dukungan dari kalangan istana bukan sekadar simbolis, melainkan direspons pemerintah pusat sebagai bagian dari konsolidasi kedaulatan Republik yang masih sangat muda, di tengah ancaman upaya Belanda untuk kembali berkuasa.
Antara Loyalitas dan Gerakan Anti-Swapraja
Meski telah mendukung penuh Republik, perjalanan politik Daerah Istimewa Surakarta tidak berjalan mulus. Para politisi dan pejuang kemerdekaan setempat menilai sistem monarki tidak lagi sesuai dengan semangat revolusi, dan menghendaki pemerintahan dijalankan oleh rakyat — bukan oleh Sunan maupun Mangkunegara.
Situasi diperumit oleh struktur ganda Surakarta itu sendiri. Berbeda dari Yogyakarta yang memiliki kepemimpinan tunggal kuat di bawah Sultan Hamengkubuwono IX, Surakarta terbagi antara Kasunanan dan Mangkunegaran yang sulit bekerja sama karena masing-masing merasa memiliki legitimasi setara. Kondisi ini menyuburkan gerakan anti-swapraja, gerakan rakyat yang menentang sistem kerajaan dan menuntut pemerintahan lebih demokratis.
Pada 27 November 1945, dibentuk Panitia Tata Negara untuk menyusun status Daerah Istimewa Surakarta, melibatkan Kasunanan, Mangkunegaran, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Namun gejolak politik dan sosial akhirnya mengubah status wilayah ini: sejak 1 Juni 1946, Kasunanan Surakarta hanya berstatus karesidenan di bawah Provinsi Jawa Tengah, dengan pemerintahan dipegang kalangan sipil dan kedudukan Pakubuwana XII berubah menjadi simbol semata.
Makna Historis
Terlepas dari dinamika politik yang menyertainya, langkah cepat Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran mendukung proklamasi memiliki makna historis yang penting:
01 Legitimasi tradisional bagi Republik muda
Dukungan dari institusi kerajaan berusia ratusan tahun memperkuat posisi Republik, terutama di kalangan masyarakat Jawa yang masih menghormati otoritas keraton.
02 Pilihan sejarah di tengah ketidakpastian
Keputusan diambil hanya dalam hitungan hari setelah proklamasi, saat masa depan negara baru ini masih sangat tidak pasti dan ancaman kembalinya kolonial masih nyata.
03 Preseden bagi daerah swapraja lain
Sikap Surakarta, sejalan dengan sikap Yogyakarta, menjadi preseden penting bagi wilayah kerajaan lain di Nusantara dalam menentukan sikap terhadap Republik yang baru lahir.
04 Awal transformasi politik lokal
Pengakuan terhadap Republik membuka jalan bagi transformasi struktur pemerintahan Surakarta, dari monarki swapraja menuju sistem yang lebih demokratis dan terintegrasi dengan negara kesatuan.
Keputusan Sunan Pakubuwana XII dan Mangkunegara VIII untuk berdiri bersama Republik Indonesia pada hari-hari pertama kemerdekaan menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan kedaulatan tidak hanya dilakukan di medan pertempuran, tetapi juga lewat sikap politik para pemimpin tradisional yang memilih meleburkan legitimasi historisnya ke dalam cita-cita bersama sebuah bangsa yang baru merdeka. Meski perjalanan selanjutnya diwarnai dinamika dan perubahan status yang tidak selalu mulus, langkah awal tersebut tetap tercatat sebagai salah satu fondasi penting konsolidasi kedaulatan Republik Indonesia di Jawa Tengah.

